Ruang lingkup monitoring dan evaluasi proses pembelajaran meliputi kegiatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian proses pembelajaran. Sasaran mutu yang diukur dalam monev proses pembelajaran meliputi:
Monev proses pembelajaran dilaksanakan dengan menggunakan metode survei.
Monev proses pembelajaran dilaksanakan dua kali pada setiap semester, yaitu sebelum pelaksanaan UTS, dan sebelum pelaksanaan UAS semester berjalan.
Hasil monev proses pembelajaran dilaporkan oleh GPM kepada pimpinan program fakultas. Sistematika laporan meliputi: