Lembaga Penjaminan Mutu
Lembaga Penjaminan Mutu terdiri atas:
- Ketua
- Sekretraris
- Unit Penjaminan Mutu Tingkat Fakultas (GPM)
Gugus Penjaminan Mutu (GPM) Tingkat Fakultas dan Tingkat Program Studi mempunyai tugas melaksanakan
fungsi penjaminan mutu di masing-masing fakultas dan masing-masing program studi yang dikoordinasikan
oleh penjaminan mutu tingkat universitas.
Tugas dan Fungsi dari Gugus Penjaminan Mutu (GPM)
- Gugus Penjaminan Mutu (GPM) mempunyai tugas pokok untuk menerapkan kebijakan penjaminan mutu
kegiatan Tri
Darma Perguruan Tinggi di tingkat Fakultas/Pasca Sarjana sesuai dengan rencana kebijakan yang telah
disusun oleh Lembaga Penjaminan Mutu Universitas.
- GPM terdiri dari Ketua dan petugas administrasi sesuai kebutuhan.
- Ketua GPM bertanggungjawab kepada Dekan Fakultas masing-masing.
- Ketua GPM berkoordinasi dengan Kepala LPM dalam melaksanakan Tugas terkait dengan penjaminan mutu
fakultas dan progam studi.
- Ketua GPM diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan setelah setelah mendapat
pertimbangan
dan persetujuan dari Pengurus Yayasan.
- Masa jabatan Ketua GPM adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk menjabat jabatan yang
sama
(setara) maksimal 2 periode berturut-turut.
- Persyaratan dan tata cara pengangkatan Ketua GPM selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Rumah
Tangga
Universitas.
-
Pemberhentian Ketua GPM sebelum masa jabatan berakhir dapat dilakukan apabila telah menyimpang dari
Statuta Universitas, peraturan dan undang-undang yang berlaku setelah mendapat usulan Dekan kepada
Rektor atas persetujuan pengurus yayasan.