Logo Universitas

Lembaga Penjaminan Mutu
Universitas Methodist Indonesia

Lembaga Penjaminan Mutu

Lembaga Penjaminan Mutu terdiri atas:

  1. Ketua
  2. Sekretraris
  3. Unit Penjaminan Mutu Tingkat Fakultas (GPM)

Gugus Penjaminan Mutu (GPM) Tingkat Fakultas dan Tingkat Program Studi mempunyai tugas melaksanakan fungsi penjaminan mutu di masing-masing fakultas dan masing-masing program studi yang dikoordinasikan oleh penjaminan mutu tingkat universitas.

Tugas dan Fungsi dari Gugus Penjaminan Mutu (GPM)

  1. Gugus Penjaminan Mutu (GPM) mempunyai tugas pokok untuk menerapkan kebijakan penjaminan mutu kegiatan Tri Darma Perguruan Tinggi di tingkat Fakultas/Pasca Sarjana sesuai dengan rencana kebijakan yang telah disusun oleh Lembaga Penjaminan Mutu Universitas.
  2. GPM terdiri dari Ketua dan petugas administrasi sesuai kebutuhan.
  3. Ketua GPM bertanggungjawab kepada Dekan Fakultas masing-masing.
  4. Ketua GPM berkoordinasi dengan Kepala LPM dalam melaksanakan Tugas terkait dengan penjaminan mutu fakultas dan progam studi.
  5. Ketua GPM diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan setelah setelah mendapat pertimbangan dan persetujuan dari Pengurus Yayasan.
  6. Masa jabatan Ketua GPM adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk menjabat jabatan yang sama (setara) maksimal 2 periode berturut-turut.
  7. Persyaratan dan tata cara pengangkatan Ketua GPM selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Rumah Tangga Universitas.
  8. Pemberhentian Ketua GPM sebelum masa jabatan berakhir dapat dilakukan apabila telah menyimpang dari Statuta Universitas, peraturan dan undang-undang yang berlaku setelah mendapat usulan Dekan kepada Rektor atas persetujuan pengurus yayasan.